SAMBUTAN INSPEKTUR DAERAH KOTA Bandung | Drs. Dharmawan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 51 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. Inspektorat Daerah Kota Bandung merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota Bandung melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Inspektorat Daerah Kota Bandung dalam upaya peningkatan dan percepatan pelayanan informasi kepada masyarakat luas yang merupakan bagian dari implementasi E-Government mewujudkan Good Governance dan Clean Government dilingkup pemerintah Kota Bandung, maka salah satu wujud dari penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik atau E-Government adalah dengan memanfaatkan layanan Website sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, untuk mewujudkan hal tersebut Inspektorat Daerah membangun Website yang berisi layanan informasi seputar Tupoksi, Program Kerja, Kegiatan, Pengawasan Internal yang dilakukan di SKPD dan Program Pengendalian Gratifikasi.
Sehubungan dengan itu Inspektorat Daerah Kota Bandung menyusun program pengawasan setiap tahun yang dituangkan kedalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT ) dengan kegiatan Pemeriksaan Reguler dan untuk tahun 2022 Inspektorat Daerah telah melaksanakan kegiatan lainnya seperti :
-
-
- Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
- Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
- Review Laporan Keuangan
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi P SKPD
- Kegiatan Penelitian dan Penilaian LP2P
- Program Pemberantasan Korupsi, dengan kegiatan :
- - Penandatanganan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi dengan KPK.
- - Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional Auditor.
- - Sosialisasi dan Asistensi Tata Cara Pengisian LHKPN bagi Pejabat Struktural Esselon II dan III Pimpinan SKPD/Unit Kerja.
- - Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Pelayanan Publik
- - Training of Trainers Pengendalian Gratifikasi oleh Tim PPG KPK
- - Penetapan Peraturan Walikota Bandung No. 15 Tahun 2012 tentang Pengendalian Gratifikasi.
- - Pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Bandung No. 174 Tahun 2012.
- Sosialisasi Peraturan Walikota Bandung No. 15 Tahun 2012 tentang Pengendalian Gratifikasi.
- Sosialisasi Aturan Tentang Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Sosialisasi Peraturan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Dalam pelaksanaan pengawasan khususnya Pengendalian Gratifikasi sangat diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan bukan hanya sekedar informasi namun diharapkan masyarakat ikut berperan menyampaikan informasi baik terhadap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maupun terkait dengan Gratifikasi baik berupa penerimaan, pemberian maupun permintaan, begitu juga informasi lainnya terkait dengan pelayanan publik yang diberikan oleh SKPD dilingkup Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan Pemerintah Kota Bandung yang baik, bersih dan bebas dari KKN. Untuk itu partisipasi masyarakat dapat disalurkan melalui website Inspektorat Daerah Kota Bandung http://inspektorat.Bandung.go.id dan wbs.bandung.go.id
Demikian sambutan kami semoga dengan Teknologi Informatika ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas sebagai wujud partisipasi dibidang pengawasan melalui pengawasan masyarakat (Wasmas) guna mewujudkan Pemerintahan Kota Bandung yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Inspektur Daerah Kota Bandung
Drs. Dharmawan