022 4241 862
inspektoratkotabandung@yahoo.com

Kebijakan

  1. Pelaksanaan pengawasan memperhatikan prioritas yaitu terhadap objek-objek pemeriksaan yang strategis dan dianggap rawan antara lain SKPD penghasil PAD dan SKPD yang mengelola asset dan kekayaan daerah;
  2. Pengawasan atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemerintahan diarahkan dalam rangka menilai efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta ketaatan dalam pelaksanaan pengawasan;
  3. Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diarahkan dalam rangka menilai keselarasan peraturan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
  4. Pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diarahkan terhadap Pemeriksaan Keuangan dan Kebijakan Keuangan Pemerintah Daerah;
  5. Pemeriksaan terhadap kualitas pelayanan publik yang strategis;
  6. Evaluasi terhadap LAKIP yang telah dilaksanakan oleh SKPD;
  7. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Hasil Pemeriksaan berbasis komputer;
  8. Peningkatan kuantitas SDM Inspektorat yang memiliki sertifikasi Jabatan Fungsional Pengawas;
  9. Peningkatan kualitas SDM Inspektorat melalui Diklat dan Bimbingan Teknis;
  10. Ikut serta dan bekerja sama dalam pelaksanaan pembinaan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional eksternal.