Pelaksanaan pengawasan memperhatikan prioritas yaitu terhadap objek-objek pemeriksaan yang strategis dan dianggap rawan antara lain SKPD penghasil PAD dan SKPD yang mengelola asset dan kekayaan daerah;
Pengawasan atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemerintahan diarahkan dalam rangka menilai efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta ketaatan dalam pelaksanaan pengawasan;
Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diarahkan dalam rangka menilai keselarasan peraturan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
Pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diarahkan terhadap Pemeriksaan Keuangan dan Kebijakan Keuangan Pemerintah Daerah;
Pemeriksaan terhadap kualitas pelayanan publik yang strategis;
Evaluasi terhadap LAKIP yang telah dilaksanakan oleh SKPD;
Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Hasil Pemeriksaan berbasis komputer;
Peningkatan kuantitas SDM Inspektorat yang memiliki sertifikasi Jabatan Fungsional Pengawas;
Peningkatan kualitas SDM Inspektorat melalui Diklat dan Bimbingan Teknis;
Ikut serta dan bekerja sama dalam pelaksanaan pembinaan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional eksternal.