TENTANG INSPEKTORAT

Inspektorat Kota Bandung sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Inspektorat Kota Bandung merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Bandung dengan tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan urusan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung sebelum di revisi, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
  1. Inspektur, sebagai pimpinan organisasi ;
  2. Sekretaris, membawahkan :
    • a. Sub Bagian Perencanaan;
    • b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
    • c. Sub Bagian Administrasi dan Umum.
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahkan :
    • a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah I;
    • b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Wilayah I;
    • c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah I.
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahkan :
    • a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah II;
    • b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Wilayah II;
    • c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah II.
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahkan :
    • a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah III;
    • b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Wilayah III;
    • c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wilayah III.
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahkan :
    • a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan Wilayah IV;
    • b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan Wilayah IV;
    • c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan Wil. IV.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.